Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 88 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGALIHAN DOKUMEN PERUSAHAAN KE DALAM MIKROFILM ATAU MEDIA LAINNYA DAN LEGALISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokumen yang telah dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya sebelum berlaku PERATURAN PEMERINTAH ini, untuk dapat menjadi alat bukti yang sah wajib dibuatkan berita acara dan daftar pertelaan berdasarkan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction