Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 88 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang TATA CARA PENGALIHAN DOKUMEN PERUSAHAAN KE DALAM MIKROFILM ATAU MEDIA LAINNYA DAN LEGALISASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sebelum melakukan pengalihan, perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan persiapan dan penelitian dari berbagai aspek atas dokumen perusahaan yang akan dialihkan. (2) Pimpinan perusahaan yang bersangkutan dapat terlebih dahulu MENETAPKAN pedoman intern dalam rangka pengalihan dokumen perusahaan. (3) Pimpinan perusahaan dapat MENETAPKAN pejabat di lingkungan perusahaan yang bersangkutan yang ditunjuk dan bertanggung jawab untuk meneliti dan MENETAPKAN dokumen perusahaan yang akan dialihkan.
Your Correction