Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan wajib melalui tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Ketentuan mengenai tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemutakhiran data Objek Pemajuan Kebudayaan. (3) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan kembali oleh Menteri.
Your Correction