Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait. (2) Koordinasi dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengevaluasi hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan melalui sinkronisasi data antarkementerian/lembaga. (3) Pelibatan ahli di bidang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dalam menguji kebenaran hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
Your Correction