Correct Article 25
PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Dalam melakukan tahapan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan melibatkan ahli di bidang terkait.
(2) Koordinasi dengan kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengevaluasi hasil pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan melalui sinkronisasi data antarkementerian/lembaga.
(3) Pelibatan ahli di bidang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan dalam menguji kebenaran hasil
pencatatan dan pendokumentasian Objek Pemajuan Kebudayaan.
Your Correction
