Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan yang meliputi: a. ciri fisik; b. fungsi sosial; c. nilai intrinsik; dan/atau d. nilai ekstrinsik.
Your Correction