Correct Article 18
PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Current Text
Pencatatan dan pendokumentasian merupakan upaya mengindentifikasi keadaan Objek Pemajuan Kebudayaan
yang meliputi:
a. ciri fisik;
b. fungsi sosial;
c. nilai intrinsik; dan/atau
d. nilai ekstrinsik.
Your Correction
