Correct Article 17
PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan terdiri atas tahapan:
a. pencatatan dan pendokumentasian;
b. penetapan; dan
c. pemutakhiran data.
(2) Inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(3) Objek Pemajuan Kebudayaan yang telah diinventarisasi dapat dicatatkan sebagai barang milik negara/daerah.
(4) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
