Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. (2) Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan; b. menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan c. mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi. (3) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai: a. Objek Pemajuan Kebudayaan; b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan; c. Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan d. data lain terkait Kebudayaan. (4) Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan.
Your Correction