Correct Article 8
PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Menteri membentuk Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu.
(2) Pembentukan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. mendukung pelaksanaan Pemajuan Kebudayaan;
b. menciptakan sistem data Kebudayaan yang akurat, efektif, efisien, dan mudah diakses untuk digunakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Setiap Orang; dan
c. mewujudkan basis data tunggal yang representatif dan terintegrasi.
(3) Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data mengenai:
a. Objek Pemajuan Kebudayaan;
b. Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan;
c. Sarana dan Prasarana Kebudayaan; dan
d. data lain terkait Kebudayaan.
(4) Data dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai acuan data utama dalam Pemajuan Kebudayaan.
Your Correction
