Correct Article 6
PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
(2) Peninjauan kembali
Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi oleh Menteri.
(3) Evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap tahun.
Your Correction
