Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam Strategi Kebudayaan. (2) Misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dirumuskan dengan mengacu pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran arah kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dirumuskan dengan mengelompokkan kebijakan lintas kementerian/lembaga untuk setiap arah kebijakan.
Your Correction