Correct Article 5
PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1) Visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan visi Pemajuan Kebudayaan yang terdapat dalam Strategi Kebudayaan.
(2) Misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a merupakan penjabaran dari visi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dirumuskan dengan mengacu pada misi Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan penjabaran arah kebijakan kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan dan sasaran Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pembagian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dirumuskan dengan mengelompokkan kebijakan lintas kementerian/lembaga untuk setiap arah kebijakan.
Your Correction
