Correct Article 4
PP Nomor 87 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PEMAJUAN KEBUDAYAAN
Current Text
(1)
Pemajuan Kebudayaan disusun berdasarkan Strategi Kebudayaan.
(2) Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan berisi:
a. visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
b. tujuan dan sasaran;
c. perencanaan;
d. pembagian wewenang; dan
e. alat ukur capaian.
(3) Dokumen Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
