Correct Article 30
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Peserta RUA berjumlah ganjil paling sedikit 11 (sebelas) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
(2) Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwakilan Anggota dari setiap wilayah pemilihan.
(3) Jumlah wilayah pemilihan disesuaikan dengan jumlah Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jumlah Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pembagian wilayah pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction
