Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta RUA berhak: a. menghadiri atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA; b. memperoleh keterangan yang berkaitan dengan Usaha Bersama dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan agenda RUA dan tidak bertentangan dengan kepentingan Usaha Bersama; dan c. memperoleh hanya penggantian biaya dan honorarium yang wajar untuk kehadiran atau keikutsertaannya dalam RUA. (2) Peserta RUA dilarang: a. meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau honorarium untuk menghadiri RUA; b. mempengaruhi Direksi atau Dewan Komisaris dalam melakukan tugas dan kewenangannya selain melalui mekanisme RUA; dan/atau c. memberikan kuasa kepada sesama Peserta RUA atau pihak lain untuk hadir atau ikut serta dan menggunakan hak suara dalam RUA.
Your Correction