Correct Article 26
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Dalam setiap penyelenggaraan RUA, Peserta RUA menunjuk seorang pimpinan rapat yang ditunjuk dari dan oleh Peserta RUA.
(2) Pimpinan rapat wajib membuat risalah RUA yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh Peserta RUA yang hadir.
(3) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. waktu penyelenggaraan RUA;
b. agenda RUA;
c. peserta RUA;
d. pendapat yang berkembang dalam RUA; dan
e. keputusan RUA.
(4) Risalah RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dinyatakan dalam akta notaris.
(5) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelenggaraan RUA.
Your Correction
