Correct Article 20
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Direksi melakukan pemanggilan Peserta RUA sebelum penyelenggaraan RUA.
(2) Pemanggilan Peserta RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat tertulis dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUA.
(3) Dalam pemanggilan Peserta RUA dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan agenda rapat yang telah disetujui OJK disertai pemberitahuan bahwa bahan RUA dapat diakses secara elektronik sejak tanggal pemanggilan Peserta RUA sampai dengan tanggal RUA diselenggarakan.
(4) Direksi menyediakan bahan cetak RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUA.
(5) Dalam hal pemanggilan Peserta RUA tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), keputusan RUA tetap sah jika semua peserta RUA hadir dan keputusan tersebut disetujui oleh semua Peserta RUA.
(6) RUA dilarang membahas agenda yang berbeda dari agenda yang dicantumkan dalam surat pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
