Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RUA diadakan di tempat kedudukan Usaha Bersama atau di tempat Usaha Bersama melakukan kegiatan usahanya. (2) Tempat pelaksanaan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terletak di wilayah Negara Republik INDONESIA.
Your Correction