Correct Article 12
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
Ketentuan mengenai pemanfaatan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan pembebanan kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Your Correction
