Correct Article 9
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
Keanggotaan pada Usaha Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berakhir apabila:
a. Anggota meninggal dunia;
b. Anggota tidak lagi memiliki polis asuransi pada Usaha Bersama selama 6 (enam) bulan berturut-turut; atau
c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, keanggotaan harus berakhir.
Your Correction
