Correct Article 7
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Usaha Bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(2) OJK dapat memerintahkan Usaha Bersama untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
(3) Usaha Bersama wajib menjalankan perintah dari OJK untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
