Correct Article 6
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Pengumuman perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian.
Your Correction
