Correct Article 5
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dalam RUA.
(2) Perubahan Anggaran Dasar yang telah ditetapkan RUA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disampaikan oleh Direksi kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan RUA untuk mendapatkan persetujuan.
(3) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perubahan Anggaran Dasar yang telah mendapatkan persetujuan OJK wajib dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa INDONESIA paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak mendapatkan persetujuan OJK.
Your Correction
