Correct Article 3
PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA
Current Text
Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama:
a. tidak menerbitkan saham;
b. tidak memiliki modal disetor;
c. memiliki ekuitas;
d. dimiliki oleh Anggota;
e. menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; dan
f. memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota.
Your Correction
