Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 87 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN ASURANSI BERBENTUK USAHA BERSAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam menjalankan usahanya, Usaha Bersama: a. tidak menerbitkan saham; b. tidak memiliki modal disetor; c. memiliki ekuitas; d. dimiliki oleh Anggota; e. menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi Anggota; dan f. memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Anggota.
Your Correction