Correct Article 1
PP Nomor 87 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2015 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO PT SANG HYANG SERI
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang Seri menjadi Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Your Correction
