Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ditujukan untuk: a. memperkuat komitmen para pembuat kebijakan terhadap pelaksanaan program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana; b. meningkatkan keterpaduan dan sinergitas antar berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga; c. mendayagunakan berbagai potensi masyarakat dan media sebagai mitra kerja dalam menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan d. meningkatkan pengetahuan dan merubah sikap dan perilaku masyarakat sehingga dapat mendukung program pengendalian penduduk dan Keluarga Berencana. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. koordinasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga antarinstansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah; b. advokasi dan sosialisasi Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; c. pelatihan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menyelenggarakan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; d. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga; dan/atau e. pemberian penghargaan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Menteri, menteri terkait, Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikutsertakan masyarakat.
Your Correction