Correct Article 72
PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan Keluarga Berencana dilakukan penelitian dan pengembangan.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penelitian dan pengembangan terhadap penyelenggaraan Kependudukan serta Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
