Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PP Nomor 87 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA, KELUARGA BERENCANA, DAN SISTEM INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Badan, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Penyelenggaraan Keluarga Berencana, dan Penyelenggaraan Sistem Informasi Keluarga. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan dan program.
Your Correction