Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai surat berharga, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut. (2) Dalam hal jumlah investasi melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) karena terjadi kenaikan dan/atau penurunan nilai surat berharga yang diterbitkan Pemerintah, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak terjadinya kelebihan tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction