Correct Article 18
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
(1) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b merupakan seluruh kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta.
(2) Liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. utang klaim;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. akumulasi iuran yang belum dapat diidentifikasi pesertanya;
c. cadangan teknis; dan
d. liabilitas lainnya sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan terkait dengan aktivitas program Jaminan Kesehatan.
(3) Utang klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan dan disetujui namun belum dibayar.
(4) Penilaian liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan berupa akumulasi iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5) Cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, terdiri atas:
a. cadangan atas iuran yang belum merupakan pendapatan;
b. cadangan klaim dalam proses penyelesaian; dan
c. cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan.
(6) Cadangan atas iuran yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung berdasarkan proporsi iuran secara harian untuk masa proteksi yang belum dijalani.
(7) Cadangan klaim dalam proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung berdasarkan klaim yang telah dilaporkan namun masih dalam proses verifikasi.
(8) Cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c dihitung menggunakan prinsip dan metode aktuaria yang berlaku umum.
Your Correction
