Correct Article 9
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
(1) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disusun oleh direksi BPJS Kesehatan.
(2) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana strategis program Jaminan Kesehatan.
(3) Rancangan rencana kerja anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh dewan pengawas BPJS Kesehatan menjadi rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial Kesehatan.
(4) Rencana kerja anggaran tahunan Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan aset dan liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan.
Your Correction
