Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kesehatan keuangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a yang mengalami Surplus pada suatu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a digunakan untuk: a. menambah aset bersih BPJS Kesehatan; dan/atau b. memperkuat aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. (2) Penentuan besaran alokasi Surplus aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas.
Your Correction