Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan Investasi, BPJS Kesehatan wajib menerapkan manajemen risiko. (2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Your Correction