Correct Article 29
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
(1) Dalam melakukan Investasi, BPJS Kesehatan wajib menerapkan manajemen risiko.
(2) Ketentuan mengenai manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Kesehatan.
Your Correction
