Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPJS Kesehatan dilarang melakukan pengembangan aset BPJS Kesehatan dalam bentuk investasi berupa saham dan surat utang korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d yang emitennya merupakan badan hukum asing. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction