Correct Article 25
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) dibatasi dengan ketentuan:
a. investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi untuk setiap Bank;
b. investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek INDONESIA untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek INDONESIA, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
d. investasi berupa reksadana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah investasi dan www.djpp.kemenkumham.go.id
seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa dana investasi real estate, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi; dan
h. investasi berupa tanah tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi.
(2) Pengembangan aset BPJS Kesehatan berupa investasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
Your Correction
