Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri. (2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank; b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA; c. surat berharga yang diterbitkan Bank INDONESIA; d. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek INDONESIA; e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek INDONESIA; f. reksadana; g. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset; h. dana investasi real estate; i. penyertaan langsung; dan/atau j. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.
Your Correction