Correct Article 23
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
(1) Pengembangan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan dalam bentuk investasi yang dikembangkan melalui penempatannya pada instrumen investasi dalam negeri.
(2) Instrumen investasi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank;
b. surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA;
c. surat berharga yang diterbitkan Bank INDONESIA;
d. surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek INDONESIA;
e. saham yang tercatat dalam Bursa Efek INDONESIA;
f. reksadana;
g. efek beragun aset yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset;
h. dana investasi real estate;
i. penyertaan langsung; dan/atau
j. tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan.
Your Correction
