Correct Article 20
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
(1) Penggunaan aset BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dapat dilakukan untuk:
a. biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan;
b. biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Kesehatan;
c. biaya untuk meningkatkan kapasitas pelayanan; dan
d. investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas biaya personel dan biaya non personel yang jenis dan besarannya ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan.
(3) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya pengadaan barang dan jasa yang digunakan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(4) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk biaya peningkatan kapasitas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh direksi BPJS Kesehatan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
(5) Aset BPJS Kesehatan yang digunakan untuk investasi dalam instrumen investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui investasi pada instrumen investasi pasar uang, pasar modal, dan investasi langsung.
Your Correction
