Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi seluruh liabilitas terkait pengelolaan Jaminan Sosial Kesehatan. (2) Liabilitas BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dinilai sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Your Correction