Correct Article 32
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e terdiri atas kesehatan keuangan:
a. aset BPJS Kesehatan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Your Correction
