Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas: a. pengembangan aset BPJS Kesehatan; dan b. pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Your Correction