Correct Article 22
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
Pengembangan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas:
a. pengembangan aset BPJS Kesehatan; dan
b. pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Your Correction
