Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penggunaan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas: a. penggunaan aset BPJS Kesehatan; dan b. penggunaaan aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction