Correct Article 7
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:
a. rancangan rencana strategis; dan
b. rancangan rencana kerja anggaran tahunan.
Your Correction
