Correct Article 6
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
Rancangan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memuat rencana pengelolaan:
a. aset dan liabilitas BPJS Kesehatan; dan
b. aset dan liabilitas Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
Your Correction
