Correct Article 42
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
(1) PRESIDEN sewaktu-waktu dapat meminta laporan keuangan dan laporan kinerja BPJS Kesehatan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
(2) BPJS Kesehatan dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permintaan PRESIDEN diterima harus menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
