Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a. sumber aset; b. liabilitas; c. penggunaan; d. pengembangan; e. kesehatan keuangan; dan f. pertanggungjawaban. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction