Correct Article 10
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
a. sumber aset;
b. liabilitas;
c. penggunaan;
d. pengembangan;
e. kesehatan keuangan; dan
f. pertanggungjawaban.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
