Correct Article 5
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
(1) Inventarisasi aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi aset liabilitas Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. sumber aset;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. liabilitas;
c. penggunaan; dan
d. pengembangan.
Your Correction
