Correct Article 4
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
Perencanaan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup:
a. inventarisasi data dan informasi aset Jaminan Sosial Kesehatan; dan
b. penyusunan rancangan dan penetapan rencana pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan.
Your Correction
