Correct Article 48
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
(1) Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, BPJS Kesehatan wajib menyesuaikan jenis investasi yang berasal dari pengalihan aset PT Askes (Persero) sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk surat utang korporasi yang telah dimiliki dan dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan jatuh tempo sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Your Correction
