Correct Article 44
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
Pengawasan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pengawasan:
a. internal; dan
b. eksternal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
