Correct Article 3
PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Current Text
(1) BPJS Kesehatan mengelola aset Jaminan Sosial Kesehatan yang terdiri atas:
a. aset BPJS Kesehatan; dan
b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan.
(2) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan dan evaluasi.
Your Correction
