Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPJS Kesehatan mengelola aset Jaminan Sosial Kesehatan yang terdiri atas: a. aset BPJS Kesehatan; dan b. aset Dana Jaminan Sosial Kesehatan. (2) BPJS Kesehatan dalam melaksanakan pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pengawasan dan evaluasi.
Your Correction