Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 87 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN ASET JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengelolaan aset Jaminan Sosial Kesehatan dilakukan secara optimal dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction