Correct Article 3
PP Nomor 87 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK TABUNGAN NEGARA TBK
Current Text
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk.
(2) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang menjadi bagian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) disetorkan langsung ke Rekening Kas Umum Negara.
(3) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan tersebut.
(4) Hasil penjualan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya transaksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
