Correct Article 12
PP Nomor 86 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, perjanjian yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai, tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban.
Your Correction
